PERAN KADER PKK DESA JATIRAGA DALAM UPAYA PENANGANAN COVID 19
MAKALAH
PERAN
KADER PKK DESA JATIRAGA DALAM UPAYA PENANGANAN COVID 19
Disusun Oleh:
Kader PKK
EUIS RISKARTIDA, S.Pd
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA
JATIRAGA KECAMATAN JATITUJUH
KABUPATEN
MAJALENGKA
TAHUN
2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit. Ada setidaknya
dua jenis coronavirus yang menyebabkan penyakit yang menimbulkan gejala
berat seperti Middle East Respiratory Syndrome
(MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Risiko kematian kasus SARS adalah 10% meninggal dunia,
MERS sebesar
35%,
sedangakn virus corona hanya 3%. Namun virus corona tersebar lebih cepat
meskipun angka
risiko kematiannya tidak sebesar SARS (ditransmisikan
dari kucing luwak) apalagi MERS
(ditransmisikan dari
unta). Sars-CoV-2 merupakan virus yang menyebabkan Coronavirus
Disease (COVID-19) (Dirjen P2P Kemenkes RI, 2020).
Berdasarkan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19
Kabupaten Majalengka (PIKOM) merupakan aplikasi sebagai pusat informasi yang
menunjukan angka kejadian COVID-19 di Kabupaten Majalengka, Update Terakhir: Senin, 20
September 2021 11:34 yang terkonfirmasi ada 11.474 jiwa. kecamatan Jatitujuh
yang terkonfirmasi total 528 jiwa, aktif 3 jiwa, sembuh 487 jiwa, Meninggal 38
jiwa. Suspect total 159 jiwa, Isolasi 0 jiwa, selesai 159 jiwa, meninggal 2
jiwa.Kontak erat total 1237 jiwa, karantina 4 jiwa, Discarded 1233 jiwa.
Probable total 10 jiwa, isolasi 0 jiwa, Meninggal 10 jiwa. (https://covid19.majalengkakab.go.id)
Data tersebut menunjukkan jumlah orang
yang terpapar COVID-19 di Di kecamatan Jatitujuh begitu memperhatinkan sehingga perlu adanya
penanganan serius dari berbagai pihak salah satunya yaitu Peran serta lembaga pemberdayaan
masyarakat
yang di lakukan oleh Ketua Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui pelaksanaan sosialisasi tatanan normal baru di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh untuk menegakan disiplin protokol kesehatan di Desa Jatiraga
Kecamatan Jatitujuh. Kepedulian
masyarakat terhadap
pencegahan pada
level induvidu juga masih
rendah. Masih banyak masyarakat Desa
Jatiraga yang mengabaikan cuci tangan dengan menggunakan
sabun dan air bersih yang mengalir. Bahkan banyak dari
mereka setelah keluar masuk rumah tanpa melakukan cuci tangan dengan benar. Masalah lainnya masih
banyak dari masyarakat yang belum memahami cuci
tangan dengan benar terutama
penggunaan sabun, gerakan dan durasi yang
dibutuhkan untuk
mencuci tangan. Kebiasaan yang salah tersebut menghambat upaya
penecegahan penyebaran coronavirus disease.
Masalah lain yang menghawatirkan
dari masyarakat adalah
pola makan yang
tidak tepat. Kecenderungan mengkonsumsi makanan siap saji yang
tidak dapat
mencukupi kebutuhan nutrisi
sehat justru menjadi trend. Sementara tubuh
saat
ini
membutuhkan
makanan yang
kaya serat dan
gizi
untuk mendukung
imunitas
tubuh
sebagai benteng
pertahanan
dalam
menghadapi virus corona. Yang lebih menghawatirkan adanya perilaku mengkonsumsi makanan yang menyimpang dari masyarakat seperti mengkonsumsi makanan yang
tidak dimasak dengan matang
bahkan dimakan
mentah
atau
hidup. Dengan alasan mengikuti sensasi makan ala eropa atau
ala
Cina mereka yang mengonsumsi
makanan dengan cara yang membahayakan
diri karena rentan dengan virus dari makanan yang tidak diolah tersebut.
Pemerintah juga terus
mengedukasi masyarakat dalam penggunaan masker sebagai alat perlindungan diri. Himbauan yang
terus
digaungkan dalam penggunaan masker
adalah
ketika berada di luar rumah terutama
di tempat public pasar dan tempat umum lainnya. Namun demikian masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukan himbauan ini mereka tidak menggunakan
masker
di tempat
umum terutama
di pasar tradisional. Hal tersebut sangat berbahaya, karena penyebaran virus sangat massif jika ada satu orang saja yang terinfeksi maka kemungkinan menularkan langsung ke
banyak orang yang ada di kerumunan pasar tersebut.
Berdasarkan survei yang
dilakukan pada masyarakat Desa Jatiraga karena masih ada yang
belum mengetahui bagaimana perilaku pencegahan
yang benar
menurut
protokol kesehatan
maka
dari
itu Peran
Kader Dalam Upaya Penanganan Covid 19 sangatlah penting.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang
di atas, maka rumusan
masalah
makalah ini adalah Bagaimanakah Peran
Kader Dalam Upaya Penanganan coronavirus
disease (COVID 19)
pada masyarakat di
Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan Umum
Mengetahui Peran
Kader Dalam Upaya Penanganan coronavirus disease (COVID
19) pada masyarakat
di masyarakat Desa Jatiraga Kecamatan
Jatitujuh Kabupaten Majalengka
2. Tujuan Khusus
a.
Mengetahui
gambaran perilaku mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
pada masyarakat
di Desa Jatiraga Kecamatan
Jatitujuh Kabupaten Majalengka
b.
Mengetahui gambaran perilaku mengkonsumsi makanan dengan gizi yang seimbang pada masyarakat di
Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka
c.
Mengetahui gambaran perilaku
memakai masker yang benar
pada
masyarakat di Desa
Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka
d.
Mengetahui gambaran perilaku
physical and social distancing pada
masyarakat di Desa
Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
3. Manfaat
Dapat dijadikan sebagai tambahan ilmu, pengetahuan dan wawasan yang luas
dalam
kepedulian
penanggulangan covid 19 di masyarakat
dan masukan
kepada masyarakat
dalam upaya kewaspadaan diri
terhadap sebaran penyakit pneumonia sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam
penanggulangan penyakit tersebut serta
menambah wawasan dalam upaya peningkatan pencegahan kejadian covid 19 di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
- Covid
19
Nama coronavirus berasal dari bahasa Latin corona yang
berarti mahkota atau lingkaran cahaya. Namanya mengacu pada penampilan
karakteristik virion (bentuk infektif virus) dalam mikroskop elektron, yang memproyeksikan pinggiran permukaan virus yang
besar dan bulat yang menghasilkan gambar yang mengingatkan pada mahkota atau
korona matahari. Morfologi ini diciptakan oleh peplomer tonjolan protein permukaan virus (S), yang
menentukan tropisme inang.
Coronavirus menyebabkan pilek dengan gejala utama
seperti demam dan sakit tenggorokan akibat pembengkakan adenoid, terutama
pada musim dingin dan awal musim semi. Koronavirus dapat menyebabkan pneumonia, baik
pneumonia virus langsung atau pneumonia bakterial sekunder, dan dapat
menyebabkan bronkitis, baik bronkitis virus langsung atau bronkitis bakterial
sekunder.
Coronavirus manusia yang ditemukan pada tahun 2003,
SARS-CoV, yang menyebabkan sindrom pernafasan akut berat (SARS), memiliki
patogenesis yang unik karena menyebabkan infeksi saluran pernapasan bagian atas
dan bawah. Belum ada vaksin atau obat antivirus untuk mencegah atau mengobati
infeksi koronavirus manusia. Penularan koronavirus dari manusia ke manusia
diperkirakan terjadi melalui kontak langsung dalam jarak dekat via tetesan
kecil atau percikan (droplet) dari saluran pernapasan yang
dihasilkan penderita saat bersin dan batuk.
Kementerian Kesehatan mengumumkan istilah-istilah baru
dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan itu tertera dalam Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Istilah baru yang dimaksudkan
adalah Kasus Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai
suspek dengan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat atau gagal
napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS). Probable bisa
juga didefinisikan untuk penderita IPSA berat yang meninggal dengan gambaran
klinis yang meyakinkan terkena Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan
laboratorium terkait reverse transcriptase-polymerase chain
reaction (RT-PCR). Dalam keputusan tersebut juga dibeberkan beberapa
istilah lain yang selama ini sudah dikenal masyarakat dan kini mengalami
perubahan. Di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam
pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah
tersebut menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala
dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
Seseorang disebut mengalami Kasus Suspek apabila
memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang dengan ISPA
dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat
perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan
transmisi lokal.
- Orang dengan salah
satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul
gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi
atau probable Covid-19.
- Orang dengan ISPA berat atau
pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sedangkan seseorang dengan Kasus
yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan
pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi
menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus
konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
(sumber : instagram.com/humasjogja/)
Kemudian seseorang disebut sebagai Kontak Erat ketika
memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka
atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi
dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik
langsung dengan Kasus Probable atau Konfirmasi (seperti
bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang
memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable atau Kasus
Konfirmasi tanpa menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.
- Situasi lainnya
yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang
ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
(sumber : instagram.com/humasjogja/)
Pada Kasus Probable atau Konfirmasi yang
bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung
dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus
timbul gejala. Pada Kasus Konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk
menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari
setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
(sumber : instagram.com/humasjogja/)
(sumber : instagram.com/humasjogja/)
Discarded dan Selesai Isolasi
Selain istilah-istilah tersebut tadi,
dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu
tercantum juga istilah baru seperti Pelaku Perjalanan, Discarded,
dan Selesai Isolasi.
(sumber : instagram.com/humasjogja/)
Pelaku Perjalanan adalah seseorang
yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada
14 hari terakhir. Kemudian, disebut Discarded apabila memenuhi
salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status Kasus
Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari
berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
- Seseorang
dengan status Kontak Erat yang telah menyelesaikan masa
karantina selama 14 hari.
(sumber : instagram.com/humasjogja/)
Istilah Selesai
Isolasi terjadi apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kasus Konfirmasi tanpa gejala
(asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR
dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen
diagnosis konfirmasi.
- Kasus Probable atau Kasus
Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan
pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak
tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak
lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus Probable atau Kasus
Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil
pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah
minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan
pernapasan.
B.
Peran Kader
Dalam Penanganan Covid 19
PKK adalah komunitas yang memiliki jangkauan dan anggota paling banyak. Menurut Cardiva et al. (2016) sumberdaya man, method, dan materials
yang dimiliki PKK dapat menjadi faktor sukses komunitas ini menyukseskan sebuah program / kebijakan pemerintah. PKK Desa
Jatiraga sendiri memiliki visi “Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan” sehingga dengan
sumber daya manusia (man) yang dimilikinya, maka PKK dapat menjadi mitra potensial Pemerintah Desa Jatiraga dalam melakukan
upaya pencegahan
dan penanganan Covid-19.
Peran
Kader Dalam Penanganan Covid 19 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitjuh Kabupaten
Majalengka antara lain:
1.
Mengadakan
Sosialisasi dalam Peningkatan peran
perlindungan kesehatan masyarakat (protect)
Melakukan pertemuan terbatas dan
pengedukasian
tentang pencegahhan
covid-19 yang mana
masyarakat
masih minim akan pemahaman dan cara menghindari agar tidak terpapar virus covid-19 yang
masih menjadi permasalahan global pada saat ini, sehingga dengan adanya
edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri masyarakat untuk tetap
mematuhi prosedur dari pemerintah untuk meminimalisir peningkatan masyarakat yang terpapar virus COVID-19. Kader PKK dapat melakukan
promosi kesehatan (promote) melalui sosialisasi,
edukasi, dan penggunaan berbagai media
informasi untuk memberikan pengertian dan
pemahaman
bagi semua orang,
serta keteladanan dari pimpinan, tokoh
masyarakat, dan melalui media mainstream tentang hal ihwal Covid-19. Kemudian kader PKK
dapat melakukan
perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan
sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya
penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga
jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala, serta
penegakkan
kedisplinan pada perilaku masyarakat yang
berisiko
dalam penularan dan tertularnya COVID-19 seperti berkerumun, tidak
menggunakan
masker, merokok di tempat
dan fasilitas umum dan
lain sebagainya.
2.
Upaya menemukan
kasus (detect)
Kader PKK memiliki kemampuan
untuk melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat
atau
fasyankes. Kader PKK juga dapat
melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala
demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak
nafas) terhadap semua orang yang berada di lokasi sekitar temapt tinggalnya, tempat kerja, tempat dan fasilitas
umum atau kegiatan
lainnya.
3.
Unsur penanganan
secara cepat dan efektif (respond).
Kader PKK memiliki pengetahuan dan
kemampuan untuk dapat melakukan
pembatasan
fisik dan
pembatasan
sosial; penerapan etika batuk dan
bersin.
4.
Ada Rantang Kanyaah
Bagi Warga Yang Terdampak Covid 19 Di Desa Jatiraga
Rantang Kanyaah adalah bentuk bantuan dari kader PKK bagi
setiap warga Desa Jatiraga yang terdampak Covid 19. Rantang kanyaah ini di
berikan setiap hari oleh kader PKK Desa Jatiraga yang terdampak Covid 19.
C.
Tata Cara Pencegahan Covid-19
Hasil kegiatan
dari
program kerja yang
telah saya lakukan yaitu saya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata cara pencegahan Covid-19 agar
terhindar dari virus tersebut.
Dengan
Cara:
1.
Cuci tangan secara rutin, gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan
berbahan alkohol.
2.
Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau
lengan bagian dalam,lalu buang tisu yang
sudah digunakan ketempat sampah dan
akan lebih
baik
jika selalu memakai masker.
3. Jaga kebersihan lingkungan. Selain menerapkan perilaku hidup sehat,
disarankan untuk tidak bepergian ketempat yang sudah memiliki
kasus infeksi atau berpotensi menjadi lokasi penyebaran
Virus Corona.
4. Hindari kontak
atau berkomunikasi jarak dekat dengan
penderita flu/batuk.
5. Melakukan
olahraga secara rutin
dan
istirahat yang cukup.
6.
Jika anda mengalami demam, batuk atau sesak napas,
segera menghubungi
fasilitas kesehatan terdekat.
7. Jangan
merokok dan hindari asap
rokok.
D. Cara Memutus Rantai
Penyebaran Covid-19
Dari beberapa program kerja yang saya lakukan didesa tersebut menjadi suatu
hal yang kini berdampak positif bagi masyarakat setempat, sehingga kini masyarakat bekerja sama untuk terus mematuhi protokol yang sudah ditentukan, dan
melakukan hal hal yang
dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut . Dengan demikian
dapat mengurangi sekaligus memutus rantai penyebaran
Covid-19.
Dengan
Cara
:
1.
Edukasi kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya menghindari hal-hal
yang sudah
dilarang di era Covid
saat ini.
2. Menjaga kebersihan lingkungan
dan kebersihan diri.
3.
Membagikan masker dan handsatizer dan memberikan pengertian dalam
penggunaannya.
4.
Menempel pamflet di tempat umum dan disetiap rumah warga agar lebih
mudah diketahui banyak orang tentang bagaimana dan langkah apa saja yang harus dihindari agar tidak
terpapar
Covid-19.
5. Menghimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas yang sifat nya masal atau
berkumpul dengan warga sekitar
di
desa tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan serangkain uraian
tersebut peran kader PKK di Desa Jatiraga Kecamatan
Jatitujuh Kabupaten Majalengka dapat disimpulkan yaitu:
1.
Mengadakan
Sosialisasi dalam Peningkatan peran
perlindungan kesehatan masyarakat (protect)
2.
Memberikan edukasi terhadap
virus COVID-19
kepada masyarakat.
3.
Memberikan pemahaman tata cara pencegahan
Covid-19
kepada masyarakat.
4.
Membantu masyarakat memberikan pemahaman agar Covid-19 tidak menular
dengan cara
mencuci tangan
setelah melakukan
kegiatan serta
memakai
masker jika ingin
berpergian
atau
lebih baik dirumah saja.
B. Saran
1.
Masyarakat diharapkan untuk terus menggunakan masker jika keluar rumah, sering
mencuci tangan dengan menggunakan sabun, selalu
jaga jarak dengan
orang lain, dan menggunakan handsanitizer.
2.
Untuk orang tua harus lebih memaksimalkan pendampingan terhadap anak-
anaknya dan lebih memahami pengenalan teknologi
untuk
pembelajaran daring agar dapat membantu mempermudah pelaksanaan belajar secara daring
di masa pandemi COVID-19.
3.
Masyarakat diharapkan agar tetap
kompak menjaga kebersihan setempat untuk
mengurangi banyaknya penyakit yang akan
menghampiri, dan
tetap
menjaga
kebersihan diri sebagai pelindung dari berbagai macam penyakit yang
berbahaya.
Komentar
Posting Komentar