PERAN KADER PKK DESA JATIRAGA DALAM UPAYA PENANGANAN COVID 19

 

MAKALAH

PERAN KADER PKK DESA JATIRAGA DALAM UPAYA PENANGANAN COVID 19

 

                                                      Description: D:\MD\Logo-PKK.png

 

Disusun Oleh:

Kader PKK

EUIS RISKARTIDA, S.Pd

 

 

 

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

DESA JATIRAGA KECAMATAN JATITUJUH

KABUPATEN MAJALENGKA

TAHUN 2021



















BAB I

                                       

PENDAHULUAN

 

 

 

A.  Latar Belakang

Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang menyebabkan penyakit yang menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory  Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Risiko kematian kasus SARS adalah  10% meninggal  dunia,  MERS  sebesar  35%,  sedangakn  virus corona hanya  3%. Namun  virus corona  tersebar  lebih cepat  meskipun  angka  risiko kematiannya  tidak sebesar SARS (ditransmisikan  dari kucing luwak) apalagi MERS (ditransmisikan dari unta). Sars-CoV-2 merupakan virus yang menyebabkan  Coronavirus  Disease  (COVID-19)  (Dirjen  P2P Kemenkes  RI, 2020).

Berdasarkan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Majalengka (PIKOM) merupakan aplikasi sebagai pusat informasi yang menunjukan angka kejadian COVID-19 di Kabupaten Majalengka, Update Terakhir: Senin, 20 September 2021 11:34 yang terkonfirmasi ada 11.474 jiwa. kecamatan Jatitujuh yang terkonfirmasi total 528 jiwa, aktif 3 jiwa, sembuh 487 jiwa, Meninggal 38 jiwa. Suspect total 159 jiwa, Isolasi 0 jiwa, selesai 159 jiwa, meninggal 2 jiwa.Kontak erat total 1237 jiwa, karantina 4 jiwa, Discarded 1233 jiwa. Probable total 10 jiwa, isolasi 0 jiwa, Meninggal 10 jiwa. (https://covid19.majalengkakab.go.id)

Data  tersebut menunjukkan jumlah orang yang terpapar COVID-19 di Di kecamatan Jatitujuh begitu memperhatinkan sehingga perlu adanya penanganan serius dari berbagai pihak salah satunya yaitu Peran serta lembaga pemberdayaan masyarakat yang di lakukan oleh Ketua Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui pelaksanaan sosialisasi tatanan normal baru di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh untuk menegakan disiplin protokol kesehatan di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh. Kepedulian  masyarakat  terhadap  pencegahan  pada  level  induvidu  juga masih rendah. Masih banyak masyarakat Desa Jatiraga yang mengabaikan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir. Bahkan banyak dari mereka setelah keluar masuk rumah tanpa melakukan cuci tangan dengan benar. Masalah lainnya masih banyak dari masyarakat yang belum memahami cuci tangan dengan benar terutama penggunaan sabun, gerakan dan durasi yang dibutuhkan untuk mencuci tangan. Kebiasaan  yang salah  tersebut  menghambat  upaya  penecegahan  penyebaran coronavirus disease.

Masalah  lain yang menghawatirkan  dari masyarakat  adalah  pola makan yang tidak tepat. Kecenderungan mengkonsumsi makanan siap saji yang tidak dapat  mencukupi  kebutuhan  nutrisi  sehat  justru  menjadi  trend.  Sementara tubuh  saat  ini  membutuhkan   makanan   yang  kaya  serat  dan  gizi  untuk mendukung  imunitas  tubuh  sebagai  benteng  pertahanan  dalam  menghadapi virus corona. Yang lebih menghawatirkan adanya perilaku mengkonsumsi makanan yang menyimpang dari masyarakat seperti mengkonsumsi  makanan yang  tidak  dimasak  dengan  matang  bahkan  dimakan  mentah  atau  hidup. Dengan alasan mengikuti sensasi makan ala eropa atau ala Cina mereka yang mengonsumsi  makanan dengan cara yang membahayakan  diri karena  rentan dengan virus dari makanan yang tidak diolah tersebut.

Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat dalam penggunaan masker sebagai alat perlindungan diri. Himbauan yang terus digaungkan dalam penggunaan  masker  adalah  ketika  berada  di luar rumah  terutama  di tempat public pasar dan tempat umum lainnya. Namun demikian masih banyak masyarakat yang tidak menghiraukan himbauan ini mereka tidak menggunakan  masker  di  tempat  umum  terutama  di  pasar  tradisional.  Hal tersebut sangat berbahaya, karena penyebaran virus sangat massif jika ada satu orang saja yang terinfeksi maka kemungkinan menularkan langsung ke banyak orang yang ada di kerumunan pasar tersebut.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada masyarakat Desa Jatiraga karena masih ada yang belum  mengetahui  bagaimana  perilaku  pencegahan  yang benar  menurut  protokol   kesehatan   maka  dari  itu Peran Kader Dalam Upaya Penanganan Covid 19 sangatlah penting.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  maka  rumusan  masalah  makalah  ini adalah Bagaimanakah Peran Kader Dalam Upaya Penanganan coronavirus disease (COVID 19) pada masyarakat di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka?

C. Tujuan dan Manfaat

1. Tujuan Umum

Mengetahui Peran Kader Dalam Upaya Penanganan coronavirus  disease (COVID 19) pada masyarakat di masyarakat Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

2. Tujuan Khusus

a. Mengetahui  gambaran perilaku mencuci tangan pakai sabun dengan air  mengalir pada masyarakat di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

b. Mengetahui gambaran perilaku mengkonsumsi  makanan dengan gizi yang seimbang pada masyarakat di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

c. Mengetahui gambaran perilaku memakai masker yang benar pada masyarakat di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

d. Mengetahui gambaran perilaku physical and social distancing pada masyarakat di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

3. Manfaat

Dapat dijadikan sebagai tambahan ilmu, pengetahuan dan wawasan yang luas  dalam  kepedulian  penanggulangan  covid 19  di  masyarakat  dan masukan  kepada  masyarakat  dalam  upaya kewaspadaan diri terhadap sebaran penyakit pneumonia sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam penanggulangan penyakit tersebut serta menambah wawasan dalam upaya peningkatan pencegahan kejadian covid 19 di masyarakat.


 

BAB II

 

PEMBAHASAN

 

 

  1. Covid 19

Nama coronavirus berasal dari bahasa Latin corona yang berarti mahkota atau lingkaran cahaya. Namanya mengacu pada penampilan karakteristik virion (bentuk infektif virus) dalam mikroskop elektron, yang memproyeksikan pinggiran permukaan virus yang besar dan bulat yang menghasilkan gambar yang mengingatkan pada mahkota atau korona matahari. Morfologi ini diciptakan oleh peplomer tonjolan protein permukaan virus (S), yang menentukan tropisme inang.

Coronavirus menyebabkan pilek dengan gejala utama seperti demam dan sakit tenggorokan akibat pembengkakan adenoid, terutama pada musim dingin dan awal musim semi. Koronavirus dapat menyebabkan pneumonia, baik pneumonia virus langsung atau pneumonia bakterial sekunder, dan dapat menyebabkan bronkitis, baik bronkitis virus langsung atau bronkitis bakterial sekunder.

Coronavirus manusia yang ditemukan pada tahun 2003, SARS-CoV, yang menyebabkan sindrom pernafasan akut berat (SARS), memiliki patogenesis yang unik karena menyebabkan infeksi saluran pernapasan bagian atas dan bawah. Belum ada vaksin atau obat antivirus untuk mencegah atau mengobati infeksi koronavirus manusia. Penularan koronavirus dari manusia ke manusia diperkirakan terjadi melalui kontak langsung dalam jarak dekat via tetesan kecil atau percikan (droplet) dari saluran pernapasan yang dihasilkan penderita saat bersin dan batuk.

Kementerian Kesehatan mengumumkan istilah-istilah baru dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  Istilah baru yang dimaksudkan adalah Kasus Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS). Probable bisa juga didefinisikan untuk penderita IPSA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan terkena Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium terkait reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR). Dalam keputusan tersebut juga dibeberkan beberapa istilah lain yang selama ini sudah dikenal masyarakat dan kini mengalami perubahan. Di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah tersebut menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.

Seseorang disebut mengalami Kasus Suspek apabila memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  1. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
  3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

                                    

 

Sedangkan seseorang dengan Kasus  yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

Kemudian seseorang disebut sebagai Kontak Erat ketika memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan Kasus Probable atau Konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

Pada Kasus Probable atau Konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada Kasus Konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.


(sumber : instagram.com/humasjogja/)


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

Discarded dan Selesai Isolasi

Selain istilah-istilah tersebut tadi, dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tercantum juga istilah baru seperti Pelaku Perjalanan, Discarded, dan Selesai Isolasi. 


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Kemudian, disebut Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  2. Seseorang dengan status Kontak Erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

Istilah Selesai Isolasi terjadi apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

 

B.     Peran Kader Dalam Penanganan Covid 19

            PKK adalah komunitas yang memiliki jangkauan dan anggota paling banyak. Menurut Cardiva et al. (2016) sumberdaya man, method, dan materials yang dimiliki PKK dapat menjadi faktor sukses komunitas ini menyukseskan sebuah program / kebijakan pemerintah. PKK Desa Jatiraga sendiri memiliki visi Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan” sehingga dengan sumber daya manusia (man) yang dimilikinya, maka PKK dapat menjadi mitra potensial Pemerintah Desa Jatiraga dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Peran Kader Dalam Penanganan Covid 19 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitjuh Kabupaten Majalengka antara lain:

1.      Mengadakan Sosialisasi dalam Peningkatan peran perlindungan kesehatan masyarakat (protect)

Melakukan pertemuan terbatas dan pengedukasian  tentang  pencegahhan  covid-19  yang  mana  masyarakat  masih minim akan pemahaman dan cara menghindari agar tidak terpapar virus covid-19 yang masih menjadi permasalahan global pada saat ini, sehingga dengan adanya edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur dari pemerintah untuk meminimalisir peningkatan masyarakat yang terpapar virus COVID-19. Kader PKK dapat melakukan promosi kesehatan (promote) melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui media mainstream tentang hal ihwal Covid-19. Kemudian kader PKK dapat melakukan perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala, serta penegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19 seperti berkerumun, tidak menggunakan masker, merokok di tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.

2.      Upaya menemukan kasus (detect)

Kader PKK memiliki kemampuan untuk melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasyankes. Kader PKK juga dapat melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas) terhadap semua orang yang berada di lokasi sekitar temapt tinggalnya, tempat kerja, tempat dan fasilitas umum atau kegiatan lainnya.

3.      Unsur penanganan secara cepat dan efektif (respond).

Kader PKK memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk dapat melakukan pembatasan fisik dan pembatasan sosial; penerapan etika batuk dan bersin.

4.      Ada Rantang Kanyaah Bagi Warga Yang Terdampak Covid 19 Di Desa Jatiraga

Rantang Kanyaah adalah bentuk bantuan dari kader PKK bagi setiap warga Desa Jatiraga yang terdampak Covid 19. Rantang kanyaah ini di berikan setiap hari oleh kader PKK Desa Jatiraga yang terdampak Covid 19.

 

C.    Tata Cara Pencegahan Covid-19

Hasil kegiatan dari program kerja yang telah saya lakukan yaitu saya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata cara pencegahan Covid-19 agar terhindar dari virus tersebut.

Dengan Cara:

1.   Cuci tangan secara rutin, gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan berbahan alkohol.

2.   Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan bagian dalam,lalu buang tisu yang sudah digunakan ketempat sampah dan akan lebih baik jika selalu memakai masker.

3. Jaga kebersihan lingkungan. Selain menerapkan perilaku hidup sehat, disarankan untuk tidak bepergian ketempat yang sudah memiliki kasus infeksi atau berpotensi menjadi lokasi penyebaran Virus Corona.

4.   Hindari kontak atau berkomunikasi jarak dekat dengan penderita flu/batuk.

 

5.   Melakukan olahraga secara rutin dan istirahat yang cukup.

 

6.  Jika anda mengalami demam, batuk atau sesak napas, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

7.   Jangan merokok dan hindari asap rokok.

 


D.       Cara Memutus Rantai  Penyebaran Covid-19

 

 

Dari beberapa program kerja yang saya lakukan didesa tersebut menjadi suatu hal yang kini berdampak positif bagi masyarakat setempat, sehingga kini masyarakat bekerja sama untuk terus mematuhi protokol yang sudah ditentukan, dan melakukan hal hal yang dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut . Dengan demikian dapat mengurangi sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

Dengan Cara :

 

 

1.  Edukasi kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya menghindari hal-hal yang sudah dilarang di era Covid saat ini.

2.   Menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri.

 

3.   Membagikan masker dan handsatizer dan memberikan pengertian dalam penggunaannya.

4.  Menempel pamflet di tempat umum dan disetiap rumah warga agar lebih mudah diketahui banyak orang tentang bagaimana dan langkah apa saja yang harus dihindari agar tidak terpapar Covid-19.

5.   Menghimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas yang sifat nya masal atau berkumpul dengan warga sekitar di desa tersebut.

                                                   


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

A.     Kesimpulan

 

Berdasarkan serangkain uraian tersebut peran kader PKK di Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dapat disimpulkan yaitu:

1.         Mengadakan Sosialisasi dalam Peningkatan peran perlindungan kesehatan masyarakat (protect)

2.         Memberikan edukasi  terhadap virus COVID-19 kepada masyarakat.

3.         Memberikan pemahaman tata cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.

4.         Membantu masyarakat memberikan pemahaman agar Covid-19 tidak menular dengan  cara  mencuci  tangan  setelah  melakukan  kegiatan  serta  memakai masker jika ingin berpergian atau lebih baik dirumah saja.

 

 

B.      Saran

 

 

1.   Masyarakat diharapkan untuk terus menggunakan masker jika keluar rumah, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun, selalu jaga jarak dengan orang lain, dan menggunakan handsanitizer.

2.   Untuk orang tua harus lebih memaksimalkan pendampingan terhadap anak- anaknya  dan  lebih  memahami  pengenalan  teknologi  untuk  pembelajaran daring agar dapat membantu mempermudah pelaksanaan belajar secara daring di masa pandemi COVID-19.

3.   Masyarakat diharapkan agar tetap kompak menjaga kebersihan setempat untuk mengurangi banyaknya penyakit yang akan menghampiri, dan tetap menjaga kebersihan diri sebagai pelindung dari berbagai macam penyakit yang berbahaya.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SEJARAH ASAL USUL DESA JATIRAGA KEC.JATITUJUH KAB. MAJALENGKA

DESA JATIRAGA